Fiqih
Sebagian Anak Turut Andil Dalam Membangun Properti Ayah Mereka, Apakah Sang Ayah Boleh Mengistimewakan Mereka Atas Anaknya Yang Lain Dengan Bagian Hibah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 3, 2023•1 min read

 Seorang ayah mempunyai tiga orang anak laki-laki. Dia membangun properti dibantu dua orang anaknya, tanpa keikutsertaan anak ketiga. Putra ketiga tidak turut memberikan andil karena faktor kesehatan dan finansial. Selang beberapa lama Allah mengaruniakan kesehatan dan harta kepadanya. Dia pun membangun bangunan khusus untuknya. Tidak berapa lama si ayah ingin menghibahkan properti kepada anak-anaknya. Bagaimana membagi hibah ini di antara mereka?