Fiqih
Sebelum Meninggal, Dia Mewasiatkan Sepertiga Harta Yang Dia Tinggalkan Untuk Kurban Dirinya Dan Kedua Orangtuanya, Dan Sekarang Setelah Ditunaikan Kurban Masih Ada Sisanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Ayahnya meninggal. Sebelum meninggal dia mewasiatkan sepertiga harta yang dia tinggalkan untuk kurban dirinya dan kedua orang tuanya. Sekarang setelah ditunaikan kurban masih ada sisanya. Ditanyakan tentang sisa bagian harta untuk wasiat itu: Apakah ditunaikan kurban lagi untuknya atau sisanya ini dibagikan kepada ahli waris?