Fiqih
Seorang Ayah Mewasiat Harta Untuk Putri-putrinya Yang Belum Menikah Sebanding Dengan Apa Yang Dia Berikan Kepada Saudara-saudara Perempuan Mereka

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya telah mengeluarkan uang lebih dari setengah juta riyal untuk membiayai pernikahan tiga orang putri saya; antara lain untuk pembelian perhiasan, gaun pengantin, perabot rumah mereka, sewa hotel, dan konsumsi. Tinggal dua putri saya yang belum menikah. Karena itu saya menuliskan wasiat untuk setiap putri saya yang belum menikah ini bagian uang sebesar SR 100.000, diberikan sepeninggal saya, sebelum perkawinannya.
Uang itu saya anggap sebagai utang yang harus saya lunasi. Untuk putri saya yang menikah saat saya masih hidup, saya telah mengeluarkannya untuk biaya pernikahannya, sehingga otomatis haknya mendapatkan uang yang tercatat sejumlah itu di perusahaan gugur. Perlu diketahui bahwa saya memberitahu semua saudara-saudara mereka tentang apa yang saya lakukan, dan tidak ada di antara mereka yang memprotes tindakan saya tersebut. Apa hukum permasalahan tersebut?