Fiqih
Seorang Suami Pernah Mengambil Dan Menggunakan Harta Mendiang Istrinya Dengan Jumlah Yang Lebih Besar Dari Bagian Waris Yang Diterima Olehnya Ketika Sang Istri Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Ayah mertua saya menikah dengan seorang wanita sebelum dia memperistri ibu mertua saya yang sekarang. Istri pertama ayah mertua saya itu menderita penyakit yang akhirnya merenggut nyawanya. Dan ayah mertua saya hanya berumah tangga sebentar dengannya. Mendiang istri pertama ayah mertua saya itu meninggalkan warisan yang telah diambil dan dipakai oleh ayah mertua saya.
Sebelum ayah mertua saya wafat, dia berkata, "Saya akan berhaji untuk mantan istri saya jika saya hidup sampai tahun depan". Akan tetapi, ajal lebih dahulu menjemputnya. Kami ingin bertanya kepada Anda mengingat bahwa istri pertamanya meninggal sebelum melahirkan anak darinya. Ayah saya juga tidak memiliki anak lelaki dan hanya memiliki anak-anak perempuan.
Keluarganya bertanya, "Apa hukum janji yang dia ucapkan? Apakah mereka harus menghajikan mantan istri ayah mereka, atau apa yang harus mereka lakukan? Apakah dia berdosa karena belum menghajikan mantan istrinya?". Kami mengharapkan jawaban dan mengucapkan terima kasih banyak.