Fiqih

Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Seseorang Mengajukan Pinjaman Ke Dana Perumahan Dan Selesai Membangun Sebelum Nama Keluar Apakah Diperbolehkan Mengambil Pinjaman Tersebut?
Pada tahun 1409 H, saya mengajukan permohonan pinjaman ke Dana Perumahan untuk membangun sebuah rumah. Karena nama saya lambat turunnya, maka saya pun meminta Dana Perumahan untuk memulai pembangunan rumah pribadi saya dan mereka pun setuju. Alhamdulillah akhirnya saya merampungkan pembangunan rumah tersebut. Setelah satu tahun berlalu dari masa penyelesaian dan mendiami rumah, nama saya di Dana Pembangunan Perumahan keluar dan mereka mengirimkan kepada saya surat persetujuannya. Mereka juga meminta saya datang untuk menandatangani kontrak dan menerima pembayaran tahap pertamanya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa alhamdulillah saya sudah merampungkan pembangunan rumah. Mereka menjawab bahwa peraturan membolehkan hal demikian. Pertanyaan saya, wahai Syaikh yang mulia: Apakah saya boleh mengambil pinjaman ini lalu mengembalikannya ke Dana Perumahan untuk menikmati pembebasan pinjaman sebesar SR 90.000 bagi yang bisa melunasinya dalam satu tahap pembayaran? Saya berharap anda bersedia memberikan fatwa mengenai hal ini, karena masalah ini menimpa sebagian orang yang mengajukan pinjaman ke Dana Perumahan.
HomeRadioArtikelPodcast