Fiqih
Seseorang Menjual Warisan Ayahnya Dan Tidak Membagikan Tirkah Ini, lalu Nilai Mata Uang Berubah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Bapak saya meninggal dan meninggalkan sebidang tanah untuk kami. Lima tahun yang lalu, saya dan saudara-saudara saya menjual tanah itu. Hingga kini, kami belum memberikan bagian saudara-saudara saya dari warisan ayah ini Karena waktu itu kami membutuhkan uang tersebut karena kami sedang membangun rumah, dan kesepakatan ini disetujui oleh semua saudara saya, hingga kami mempunyai uang untuk mengembalikan hak warisan mereka. Hak masing-masing saudara saya sebesar LE 1.000 lima tahun yang lalu.
Pertanyaan: Apakah saya boleh hanya memberi saudara saya sebesar LE 1.000 saja? Perlu diketahui bahwa lima tahun lalu LE 1.000 dapat membeli sepetak tanah, sedangkan sekarang ini LE 1.000 tidak cukup dibuat membeli kulkas misalnya. Apakah saya harus memberikan kompensasi bagian warisannya karena telah beberapa tahun berlalu atau bagaimana? Sekiranya saya hanya memberinya LE 1.000, berarti saya menzaliminya. Mohon petunjuk dan penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.