Fiqih
Syirkah Pertanian Salah Satu Pihak Sebagai Pemodal Dan Pihak Lain Sebagai Pengelola

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2023•1 min read

Saya dan tiga orang lainnya bekerja sama untuk mengelola pertanian. Kami sepakat bahwa saya akan memberi mereka modal dan mereka yang mengelola pengerjaannya. Saya memberi mereka modal sebesar SR 200.000. Kami sepakat bahwa keuntungan atau kerugian akan ditanggung berempat untuk saya seperempat dan masing-masing mereka juga seperempat. Apakah kesepakatan seperti ini dibolehkan? Berilah kami penjelasan; semoga Allah membalas dan memberikan pertolongan dan taufik kepada anda.