Fiqih

Tata Cara Penguburan Jenazah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 20233 min read
Tata Cara Penguburan Jenazah
Tata cara penguburan jenazah: Mazhab Maliki mengatakan bahwa mayat didatangi dari arah depan setelah diletakkan dia atas tanah liang lahad sebagaimana mereka berpendapat bahwa boleh mendatangi mayat dari arah manapun baik dari depan, kanan atau kiri. Adapun Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh mendatangi mayat dari arah depan atau arah yang lain kecuali arah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yaitu arah kanan. Mazhab Malikiyah meletakkan tanah liang lahad di atas gundukan kuburan setelah penimbunan selesai , sedangkan Hanabilah menganggap itu adalah bid'ah. Malikiyah mengambil tiga genggam tanah dari depan kuburan dan meletekkannya di dalam kubur dengan membaca ayat-ayat Al-Quran seperti ayat Kursi sebelum meletakkan tanah-tanah tadi di atas mayat. Sementara itu, Hanabilah menganggap hal itu sebagai bid'ah. Malikiyah mendoakan mayat di atas kuburan dengan mengankat kedua tangan mereka, demikian juga saat mereka telah kembali dari penguburan mereka juga mengangkat tangan dan berdoa. Mazhab Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda dan menganggap hal itu sebagai bid'ah. Mazhab Malikiyah membuat acara khusus pada hari ketujuh meninggalnya seorang muslim dengan membaca Al-Quran dan memberi sedekah dari keluarga yang meninggal. Mereka menganggap bahwa ini merupakan kewajiban dan menentukan hari ketujuh adalah hal dianjurkan. Mazhab Hanabilah menganggap perbuatan itu sebagai bid'ah yang tidak punya dasar kebenaran.
HomeRadioArtikelPodcast