Fiqih
Transaksi Tawarruq Saham Perusahaan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 1, 2023•1 min read

Saya mohon penjelasan tentang keabsahan transaksi saya membeli saham sebuah perusahaan dengan harga tertentu secara tunai, kemudian menjualnya kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian secara kredit selama satu tahun, padahal saya tahu bahwa pembeli begitu menerima saham tersebut akan menjualnya kembali kepada orang lain untuk mendapatkan uang tunai yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang dia tetapkan pada saya.