Fiqih

Uang Instansi Pemerintah Dicuri, Di Dalamnya Terdapat Harta Pribadi Milik Seseorang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Uang Instansi Pemerintah Dicuri, Di Dalamnya Terdapat Harta Pribadi Milik Seseorang
Sejumlah uang yang berada dalam pengelolaan bendahara di sebuah instansi pemerintah dicuri. Uang itu adalah milik umum. Selain uang milik orang banyak, di dalamnya juga terdapat uang pribadi milik salah seorang sahabat yang dititipkan kepada bendahara sebagai amanah. Artinya, yang dicuri adalah kedua-duanya. Para pegawai mengumpulkan dana sebanyak uang yang dicuri untuk membantu bendahara. 1. Apakah bendahara itu boleh mengambil sumbangan untuk mengganti uang yang dicuri tersebut? 2. Apakah pemilik uang pribadi yang dititipkan itu boleh mengambil sejumlah haknya dari sumbangan yang terkumpul?
HomeRadioArtikelPodcast