Fiqih
Wakaf Kepada Anak-anak

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Saya punya rumah di kota Khamis Musyaith yang terdiri dari dua apartemen. Saya punya keturunan delapan anak perempuan dan empat anak laki-laki. Saya ingin mewakafkan rumah ini kepada keturunan saya, laki-laki dan perempuan, sebagai tempat tinggal bagi yang membutuhkan di antara mereka. Saya membelinya seharga SR 230.000 sesuai sertifikat resminya. Saya mengharap arahan Anda yang mulia. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.