Fiqih

Wakil Ahli Waris, Di Antaranya Belum Balig, Belum Membagikan Harta Warisan Ayah Mereka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20231 min read
Wakil Ahli Waris, Di Antaranya Belum Balig, Belum Membagikan Harta Warisan Ayah Mereka
Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan yang isinya menyebutkan bahwa ayahnya mati dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, empat orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Anak tertua berumur 17 tahun dan hakim menunjuknya sebagai wali bagi ahli waris yang belum balig, sekaligus sebagai wakil bagi ahli waris yang lainnya. Sampai saat ini, anak tersebut belum juga melakukan pembagian warisan, sedangkan dia setiap tahunnya mengeluarkan zakatnya. Dia juga bersedekah dengan sebagian harta warisan dalam jumlah yang lebih besar dari zakat. Saat ini dia sedang mendirikan sebuah masjid kecil. Dia ingin separuh biaya pembangunannya diambilkan dari harta warisan dan pahala masjid ini diperuntukkan untuk si mayat, ayahnya. Dia juga berencana membangun tempat tinggal untuk anak-anak ayahnya tersebut dengan biaya yang diambilkan dari harta warisan. Apakah tindakan seperti ini dapat dibenarkan atau tidak?
HomeRadioArtikelPodcast