Fiqih
Wanita Mewarisi Harta Keluarga Dekatnya Yang Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, saudara-saudara laki-laki, dan saudara-saudara perempuan. Ayah dan saudara-saudara laki-laki semuanya sama-sama bekerja dan berbisnis misalnya mereka membeli barang lalu menjualnya, sehingga misalnya pemasukan uang rumah terbesar berasal dari usaha saudara-saudara laki-laki.
Dalam kasus ini, apakah saudara perempuan mewarisi ayahnya saja atau dia juga mewarisi harta saudara-saudara laki-lakinya? Sebagai catatan bahwa harta tersebut adalah harta bersama dan tidak ada harta pribadi. Harap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami; semoga Allah memberi tambahan ilmu kepada Anda.