puasa
Wanita Nifas Yang Menunda Qada Karena Sedang Menyusui Tidak Terkena Kafarat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 1, 2023•1 min read

Bulan Ramadan yang lalu, ibu kami melahirkan. Setelah Ramadan dia menyusui, padahal dia ingin mengqada puasanya. Namun, dia mengkhawatirkan anaknya. Dia juga tidak mampu membayar kafarat (fidyah) hingga Ramadan sekarang tiba.
Berilah kami fatwa, apa yang sebaiknya dia lakukan untuk bulan Ramadan lalu itu? Pada bulan Ramadan sekarang ini ibu kami berpuasa. Bolehkah anak-anaknya mewakili qada puasanya, atau dia harus membayar kafarat? Bagaimana pembayaran kafaratnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.