Fiqih
Warisan Dzawul Arham

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 4, 2023•1 min read

Kami lima orang bersaudara seayah dan seibu dua laki-laki dan tiga perempuan. Kami mewarisi paman dari jalur ibu karena dia tidak mempunyai asabat. Pertanyaan saya: Dalam warisan ini, apakah bagian perempuan setengah dari bagian laki-laki ataukah lebih sedikit lagi? Ataukah mereka tidak mendapat bagian sama sekali karena ada laki-laki?