Keluarga

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Problematika Umat
Problematika Umatby Abu Ismail Rijal
February 19, 20201 min read
Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Soal:

Apa hukum seorang (suami) memanggil istrinya dengan panggilan: (يا امي ) “wahai ibuku” apakah yang seperti ini teranggap Zhihar atau bukan, berikan fatwa kepada kami jazakumullohukhoiron.

Jawab:

Ini bukan termasuk Zhihar, akan tetapi yang seperti ini Makruh (dibenci) karena menyerupai lafadz Zhihar.

Diterjemahkan dari Fatwa Syeikh Sholih Fauzan dalam Durus wa fatawal Hajj (1/258)

HomeRadioArtikelPodcast