

Apabila wanita menopause (tidak haid lagi) karena telah berusia limapuluh tahun mengeluarkan darah kembali, maka darah tersebut tidak dianggap darah haid yang mengharuskan dia meninggalkan salat dan puasa karenanya namun dianggap sebagai darah kotor, apalagi jika sebab keluarnya diketahui, yaitu karena minum obat tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Tidak ada hubungan kekerabatan antara anak-anak wanita tersebut dari suami kedua dengan anak-anak mantan suaminya dari istri pertamanya, baik dari segi nasab maupun karena sebab pernikahan kecuali jika di antara anak-anak tersebut ada hubungan persusuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan anda, karena Allah Ta’ala telah berfirman tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi, وَبَنَاتُ الأُخْتِ “Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23) Ini mencakup anak perempuan dari saudara perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Memakai hijab bagi wanita hukumnya wajib, yaitu menutup seluruh tubuhnya dari pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Wanita yang tidak memakai hijab dianggap telah berbuat maksiat dan dosa, oleh sebab itu dia wajib memakainya. Namun, wanita yang tidak memakai hijab tidak dianggap telah kafir, baik menurut Mazhab Hanabilah atau mazhab yang lain, karena tidak memakai […]


Masalahnya seperti yang anda sebutkan, terkait keharaman berkhalwat dengan wanita asing dan keharaman memandangnya. Apabila anda ingin menasehatinya, anda bisa berbicara kepadanya tapi dalam keadaan dirinya tertutupi dari pandangan anda dan tanpa berkhalwat dengannya. Bisa juga dengan menghadiahkan buku dan kaset tentang hukum-hukum agama yang bermanfaat, menulis nasehat, atau dengan cara-cara lain yang tidak menimbulkan […]


Pakaian (hijab) wanita tidak cukup hanya baju dan gaun, tapi harus juga menutupi wajah hingga tidak kelihatan laki-laki yang bukan mahramnya sesuai firman Allah Ta`ala, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh […]


Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berbaur dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan makan bersama mereka dari satu pinggan. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah di antara mereka dan mendorong kepada terjadinya perbuatan maksiat. Karena itu seorang wanita harus memakai hijab, memisahkan diri dari laki-laki asing dan makan menyendiri atau bersama wanita lain. Allah Ta`ala […]


Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya ketika dia berihram atau tidak berihram. Hanya saja ketika sedang berihram dia tidak boleh menutup wajahnya dengan burkak (burqa) dan cadar (niqab) yang dijahit khusus untuk wajah, namun menutupinya dengan selain jenis tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Diwajibkan bagi seorang wanita menutup wajahnya dari lelaki yang bukan mahramnya dengan penutup yang layak. Dia juga harus menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian longgar yang tidak sempit, dan tidak mempunyai hiasan yang menarik perhatian. Inilah hijab syar`i yang diperintahkan Allah dalam kitab-Nya (Alquran) dan yang disampaikan oleh Rasul-Nya Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Adapun cadar (niqab) […]


Tindakan seorang wanita menampakkan perhiasan emas-peraknya di hadapan laki-laki asing itu tidak dibolehkan; karena masuk dalam kategori hiasan atau aksesoris (zīnah). Allah Subhanah berfirman, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berjilbab hukumnya wajib menurut syara`, karena itu seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan bagian badan dan perhiasannya termasuk wajah dan kedua telapak tangan di depan laki-laki asing. Oleh karena itu komitmen anda untuk berjilbab merupakan komitmen dengan hal yang diwajibkan syariat. Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh menentang komitmen anda […]


Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup seluruh badannya dari laki-laki asing, dengan ketentuan pakaian itu menutupi seluruh badannya, longgar tidak membentuk tubuhnya dan tidak menggambarkan warna kulitnya. Adapun bentuk abaya atau jilbab yang dipakai oleh wanita di atas pakaiannya itu terbuka atau terdapat kancing dari depan, maka tidak ada masalah manakala pakaiannya menutupi badannya sebagaimana […]