

Pandangan demikian adalah keyakinan sesat yang tidak mempunyai dasar agama. Berwasiat dengan suatu bagian dari harta, yang setelah kematian orang itu dipergunakan untuk amal-amal kebaikan, agar orang yang berwasiat ini mendapat pahala setelah dia meninggal merupakan amalan sunah dan bukan wajib Sehingga barangsiapa mengerjakannya maka dia mendapat pahala, dan barangsiapa meninggalkannya maka dia tidak berdosa. […]


Jawaban 1: Harta atau yang lainnya yang anda hibahkan (berikan) kepada istri tatkala anda masih hidup itu boleh dan tidak ada masalah, dan pemberian itu menjadi hak milik istri. Jawaban 4: Apabila pengalihan saham berdasarkan persetujuan pihak yang mempunyai hak; di mana dia merelakan haknya, maka tidak ada masalah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika anda meratakan pemberian kepada anak-anak anda dengan cara laki-laki mendapat dua bagian perempuan, maka hal ini tidak apa-apa; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila andil kedua anaknya tersebut merupakan sumbangan dari mereka berdua untuk ayah mereka, berarti properti itu milik ayah mereka, dan dia tidak boleh mengistimewakan sebagian anak dengan hibah atas anaknya yang lain; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.” Sedangkan apabila […]


Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka tidak ada halangan untuk membantu menantu Anda dengan membelikannya mobil, atau memberinya uang seharga mobil itu. Mengenai putri Anda, Anda tidak boleh mengistimewakannya dalam hal pemberian dibandingkan dengan saudari-saudarinya yang lain, karena biaya nafkah anak Anda menjadi kewajiban suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Anak yang lahir tersebut dinisbahkan kepada ibunya, dan ayah Anda menjadi kakek baginya dari pihak ibu. Anda tidak boleh menisbahkannya kepada ayah Anda dengan menjadikan dia sebagai anak ayah Anda, karena hal itu akan mendatangkan mudarat. Status Anda baginya adalah paman dari pihak ibu dan anak-anak Anda menjadi orang asing (non mahram) bagi mereka. Prosedur […]


Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Subhanah atas perbuatan dosa berupa zina yang Anda lakukan. Selain itu, Anda harus memperbanyak berbuat baik, melakukan ibadah, menghindari kemungkaran, dan menjauhi teman-teman pergaulan yang buruk. Kedua, anak perempuan yang lahir dari zina itu tidak dapat dinisbatkan kepada Anda dan hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Jalla wa `Ala atas perbuatan maksiat yang Anda lakukan dan memperbanyak amal saleh. Mudah-mudahan Allah mengganti perbuatan buruk Anda dengan amal kebaikan. Kedua, anak yang dilahirkan oleh wanita itu tidak berstatus sebagai anak Anda, namun dinisbahkan kepada ibunya. Anda tidak wajib memberi nafkah anak tersebut. Namun, tidak ada halangan […]


Anak-anak yang dilahirkan dari benih seorang laki-laki tanpa melalui akad pernikahan tidak boleh dinisbahkan kepadanya. Anak-anak itu hanya boleh dinisbahkan kepada ibu mereka. Berdasarkan hadis sahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak merupakan hak pemilik tempat tidur (istilah untuk suami-ed.), sedangkan lelaki pezina tidak memiliki hak apa pun terhadap […]


Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite memutuskan bahwa nama wanita tersebut harus diperlakukan sesuai dengan dokumennya apabila M. itu dinisbahkan kepada kepada ibunya, dan tidak perlu diubah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengambil anak yang diterlantarkan, baik laki-laki maupun perempuan, memberikannya pendidikan yang baik, mengasuhnya dengan moral Islam, dan membiasakannya dengan akhlak mulia, adalah perbuatan terpuji. Bagi orang yang melakukan hal itu, harus diniatkan semata ingin mencari pahala dan balasan terbaik dari Allah Ta’ala. Namun, status anak tersebut tidak disandarkan kepada orang yang telah mengasuh dan berbuat […]


Apabila sebagian pelanggan terlupa meninggalkan hak miliknya di tempat Anda, sedangkan waktunya sudah berlalu cukup lama, padahal Anda tidak mengetahui alamatnya dan dia juga tidak lagi menemui Anda, maka Anda harus mengeluarkan sedekah atas nama pemiliknya dengan harta itu, atau yang senilai dengannya. Dengan demikian hutang Anda lunas, Insya Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]