

Jika faktanya sebagaimana disebutkan, bahwa sang suami sebelum meninggal telah menjadi muslim yang baik, mau mengerjakan salat dan meninggalkan bisnis narkoba, maka sesungguhnya keislamannya menghapuskan dosa yang telah lalu dan warisannya halal hukumnya bagi istri dan putrinya manakala sang suami tidak meninggalkan seorang ahli waris muslim sebagai ashib (yang berhak atas sisa warisan setelah dibagikan […]


Pertama, jika semua ahli waris -yang tidak ada yang belum balig ini- merelakan rumah yang menjadi hak mereka untuk salah seorang saudara mereka dengan ketentuan dia ini yang harus melunasi utang ayah mereka kepada bank perumahan, maka tidak masalah mereka melakukan hal ini; karena hal tersebut termasuk hak mereka. Kedua, jika saudara kalian menjamin pelunasan […]


Anda wajib menyerahkan bagian warisan mereka dalam bentuk pound Mesir tanpa memperhitungkan perbedaan nilai tukarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah ini untuk Anda atur penggunaannya selama Anda masih hidup menurut kemaslahatan Anda, kemudian sepeninggal Anda rumah ini menjadi bagian ahli waris sesuai hukum waris Islam itu lebih baik bagi Anda dan anak-anak Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa tidak boleh mengurangi sebagian tanah pekuburan untuk tujuan tersebut atau tujuan lainnya, baik pada tanah tersebut ada kuburan maupun tidak ada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan wakaf untuk pihak yang berhak memanfaatkannya, seperti: “Wakaf untuk Allah Taala”, “Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan”, “Distribusi Badan Amal”, maka tidak boleh memperjualbelikannya. Namun apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan hadiah atau distribusi saja, maka buku-buku itu tidak termasuk wakaf, dan tidak ada masalah untuk memperjualbelikannya. Wabillahittaufiq, wa […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite memfatwakan agar wakaf tetap pada sasaran penggunaan semula dan tidak dipindahkan ke sasaran penggunaan lainnya karena hal tersebut merupakan wakaf yang telah tuntas, mengikat dan telah keluar dari kepemilikan orang yang mewakafkan, dan kemanfaatannya telah menjadi hak pihak penerima wakaf sesuai ketentuan akte wakaf, sehingga pewakaf tidak boleh […]


Jika permasalahan terkait wasiat ayahnya dan sisa bagian yang diperuntukkan wasiat ini sebagaimana disebutkan penanya sekiranya penanya adalah yang ditunjuk melaksanakan wasiat ayahnya, dan jika dalam teks wasiatnya yang sah menurut syarak tidak ada yang menyatakan sisa bagian untuk wasiat itu dibagikan kepada pihak atau orang tertentu, maka seyogyanya sisa harta tersebut dipergunakan untuk amal-amal […]


Anda hanya mendapat bagian seperempat saja dari harta yang ditinggalkan suami menurut bagian yang ditetapkan Alquran dan Sunah (fardh), dan sisanya setelah dikurangi seperempat adalah bagian asabat (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian fardh). Apabila dia tidak memiliki asabat, maka hal ini dikembalikan kepada pengadilan agama (syariah). […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa tidak ada halangan membangun tempat tinggal untuk imam dan muadzin menggunakan sepertiga harta yang diwasiatkan oleh pemiliknya untuk membangun masjid atau masjid-masjid karena tempat tinggal untuk imam dan muazin termasuk fasilitas penting masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya, menentukan pos-pos penggunaannya dan menunjuk seorang pelaksana wasiat untuk melakukan wasiat tersebut, maka orang yang menerima wasiat wajib melaksanakan wasiat tersebut sebagaimana yang ditentukan orang yang berwasiat dari segi-segi yang dibolehkan syariah. Jika orang yang berwasiat telah menentukan kadar tertentu dari alokasi sepertiga harta sebagai upah orang yang bertindak […]


Dibolehkan bagi anda untuk mewasiatkan sepertiga atau kurang dari harta anda untuk cucu-cucu anda yang ayah mereka meninggal di masa hidup anda karena mereka tidak menjadi ahli waris anda, sehingga tidak ada larangan meninggalkan wasiat untuk mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.