

Perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan. Sebab, itu adalah kebohongan dan penipuan untuk mengambil harta secara tidak sah. Orang yang meminta fatwa di atas hanya boleh mengambil harta yang menjadi haknya kepada perusahaan. Allah Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan […]


Anda harus membayar semua hasil sewa mobil selama sepuluh hari yang Anda gunakan itu kepada semua ahli waris. Namun jika para ahli waris dewasa merelakan hak mereka, maka boleh diserahkan kepada sebagiannya. Untuk bagian anak-anak kecil dapat diserahkan kepada wali mereka yang sah menurut syariat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Sang istri yang mengambil uang harta warisan harus bertobat kepada Allah dan mengembalikannya kepada ahli waris suaminya, terutama anak perempuan dari istri lain suaminya. Begitu juga wanita yang memberikan saran harus mengembalikan harta kepada ahli waris. Wanita yang menghasut itu wajib bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla, demikian pula dengan orang yang mengetahuinya namun tidak […]


Asuransi kesehatan tersebut termasuk salah satu bentuk asuransi komersial yang diharamkan oleh agama. Sebab, dalam praktiknya terdapat ketidakjelasan, perjudian, dan tindakan mengambil harta orang lain secara batil. Telah diterbitkan Keputusan Dewan Ulama Senior telah mengenai keharaman asuransi komersial. Oleh karena itu, tidak dibolehkan bagi Perusahan Pembangunan Arriyadh untuk membuat kontrak tersebut. Karyawannya juga tidak boleh […]


Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara batil dan di dalamnya terdapat ketidakjelasan, penipuan, dan perjudian. Seorang Muslim yang bekerja pada perusahaan yang memberlakukan sistem asuransi kepada karyawannya wajib untuk tidak menggunakannya. Dia harus berobat dengan biaya sendiri dan dengan cara yang halal. […]


Tidak ada masalah memperlombakan hafalan dan bacaan Alquran, demikian pula dengan menerima hadiahnya. Asalkan, perlombaan itu tidak disertai dengan uang pendaftaran dari peserta. Perlombaan seperti ini boleh karena dapat membantu menghafal Alquran dan menuntut ilmu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Perlombaan tersebut termasuk taruhan haram yang masuk kategori judi. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu […]


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa perlombaan dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan itu tidak boleh; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر “Tidak ada lomba (sabaq) kecuali yang bermata (nashl), bertapak kaki (khuff), atau berkuku (ḫāfir).” Yang dimaksud dengan lomba (sabaq) adalah […]


Pada dasarnya, tidak boleh meletakkan uang atau hadiah di dalam kemasan dan barang yang dijual karena hal tersebut mengakibatkan para pembeli tertipu, menarik banyak pelanggan, dan para pembeli berpaling dari barang yang tidak memiliki hal serupa. Membeli susu kemasan yang di dalamnya terdapat uang dalam jumlah yang berbeda di setiap kotak dengan harapan mendapatkan uang […]


Jika faktanya sebagaimana disebutkan maka dia tidak boleh bekerja di pelabuhan tersebut karena pekerjaan ini membantu untuk makan daging babi, minum alkohol dan merokok. Allah Ta`ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat […]


Setelah mengkaji permasalahan yang dimintakan fatwa, Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh bekerja di perusahaan yang memproduksi, memasarkan dan mempromosikan tembakau. Gaji yang diperoleh dari pekerjaan ini adalah haram karena masuk dalam kategori tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Orang yang bekerja dalam bidang ini wajib bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan ini serta mencari […]


Tidak boleh menjual atau menyewakan tempat kepada orang yang akan menjadikannya sebagai tempat untuk bermaksiat kepada Allah Ta`ala, seperti untuk kegiatan muamalah dengan sistem riba, sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan […]