Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Kami berharap semoga orang membiayai dan mengasuh anak yatim dengan cara yang Anda sebutkan termasuk golongan yang mendapatkan pahala dan balasan yang disebutkan dalam keutamaan mengasuh dan merawat anak yatim. Dan kami sampaikan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah Ta`ala dan berusaha dengan […]


Anda wajib meminta salinan putusan dari Pengadilan Agama (al-Mahkamah asy-Syar`iyah) terkait bagian masing-masing ahli waris. Setelah itu, anda harus membagi harta warisan itu berdasarkan salinan putusan tersebut memberikan bagian warisan kepada ahli waris yang telah balig dan berakal sehat, dan bertindak sebagai wali bagi ahli waris yang belum balig dengan tugas menjaga bagian warisan mereka […]


Kewajiban anda adalah menjaga harta anak-anak yatim dan menyerahkannya saat mereka sudah mencapai usia dewasa, baik itu anda lakukan sendiri ataupun dengan menyerahkan kepada orang yang anda percaya. Jika anda dapat mengembangkan harta anak yatim tersebut dengan cara-cara yang dibolehkan syariat, tentu hal ini lebih baik, sesuai firman Allah Ta`ala, وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا […]


Permintaan anda kepada orang yang membeli barang dari anda secara kredit untuk memberikan barang gadaian berupa emas atau yang lainnya senilai harga barang itu boleh (jaiz) menurut syariat sesuai dalil kebolehan pegadaian (ar-rahn) menurut Alquran, Sunah dan Ijmak. Karena hakikat pegadaian itu adalah penjaminan hutang dengan memberikan barang yang boleh dijual menurut syarak untuk menutupi […]


Hutang bank tetap dalam tanggungan anda sampai anda melunasinya. Kesediaan anak-anak anda atau orang lain untuk melunasinya belum melepaskan anda dari hutang ini. Penjualan rumah yang anda lakukan kepada anak anda dengan persetujuan bank atau dengan harga sebesar sisa kredit tanpa ada unsur penindasan itu tidak ada masalah, namun demikian hutang itu akan tetap dalam […]


Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil pinjaman tersebut karena hal ini berdasarkan peraturan negara merupakan hak anda, sekalipun anda sudah selesai membangun rumah, terlebih jika pihak bank mengetahui dan menyetujui tindakan anda membangun rumah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa apabila realita yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, maka boleh melakukan akad seperti itu yang mengharuskan untuk membayar biaya pembangunan secara kredit dalam tempo yang jelas dengan ada tambahan dari jumlah biaya yang dibayarkan secara tunai yang lebih sedikit, karena tidak ada ajaran […]


Model transaksi yang disebutkan ini tidak boleh dilakukan, lantaran termasuk kategori pinjaman guna menarik keuntungan; karena pada hakekatnya anda meminjami biaya kartu HP agar dia membeli perangkat HP anda. Setiap pinjaman yang diberikan guna menarik keuntungan itu termasuk riba. Oleh sebab itu, anda wajib meninggalkan transaksi seperti ini, bertaubat yang semurni-murninya kepada Allah dan tidak […]


Uang tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya; sebab ibu anda meninggal sebelum uang itu dikembalikan kepadanya, sehingga sebelum kematiannya uang itu akan tetap menjadi hak miliknya, dan setelah kematiannya uang itu menjadi hak ahli warisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Transaksi seperti ini hukumnya tidak boleh karena mengandung unsur pinjaman yang menarik keuntungan, padahal setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Karena itu kewajiban Anda untuk meninggalkannya dan membatasi transaksi pada hal yang dibolehkan oleh Allah Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa nampaknya transaksi ini adalah transaksi yang disebut iqrādh (pemberian dana pinjaman) di kalangan ulama fikih. J ika pemilik dana (shāhibulmāl) mengatakan, “Ambillah harta ini dan gunakanlah untuk berdagang. Seluruh keuntungannya untukmu dan modalnya milik saya”, maka ini merupakan pinjaman (qardh) yang pemilik dana tidak berhak mendapatkan […]


Qardh adalah seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk dia manfaatkan, lalu dia mengembalikan ganti sejumlah uang tersebut. Sedangkan qiradh atau mudharabah adalah seseorang memberikan dana dalam jumlah tertentu kepada orang lain untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha dengan mendapat bagian dari keuntungan. Pihak pertama sebagai pemberi modal sedangkan pihak kedua sebagai pengelola. Wabillahittaufiq, wa […]