

Setelah kematian kakek Anda, maka segala peninggalannya berupa kambing dan uang menjadi warisan bagi orang-orang yang disebutkan, yaitu terbatas pada putrinya dan anak-anak dari almarhum putranya. Harta itu baru boleh dibagikan setelah utangnya dilunasi dan wasiat yang sesuai syariat ditunaikan. Bagian yang diterima oleh putrinya adalah setengah, sedangkan sisanya diberikan kepada anak-anak dari putranya yang […]


Setelah memperhatikan salinan putusan Pengadilan Syariah tentang pembatasan ahli waris tersebut bahwa warisan P. M. S. P hanya untuk dua orang anak laki-laki saudara laki-laki sekandungnya H. M. S. P, maka harta warisan tersebut untuk mereka berdua, sebagai asabat, yang dibagi secara sama banyak di antara mereka berdua. Saudara-saudara perempuan mereka tidak mendapat bagian apa […]


Setelah mengkaji permasalahan yang dimintakan fatwa, Komite menjawab bahwa cucu-cucu laki-laki tidak mendapat bagian jika ada paman-paman mereka dari pihak ayah dan ibu atau dari pihak ayah; karena mereka ini terhalang mendapat warisan oleh paman mereka; sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر “Berikanlah harta waris kepada […]


Harta yang ditinggalkan oleh wanita tersebut harus diprioritaskan untuk membayar utangnya apabila dia memiliki utang. Setelah itu, wasiatnya harus ditunaikan apabila dia pernah membuatnya. Kemudian, harta yang masih tersisa dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk suami. Oleh karena itu, jika harta yang ayah mertua Anda ambil dan gunakan itu lebih besar dari bagian warisnya, maka dia […]


Setelah pembagian warisan ayah Anda mengikuti ketentuan daftar ahli waris dan setelah mengetahui bagian saudara seayah Anda tersebut, maka bagian saudara Anda itu digabungkan dengan harta atau properti yang ditinggalkannya, lalu dibagikan kepada ahli warisnya yang tercantum dalam daftar ahli waris sebagaimana terlampir mereka adalah ibunya, saudara laki dan saudara perempuan seayah serta saudara laki […]


Seluruh harta yang ditinggalkan oleh seorang manusia setelah kematiannya baik uang tunai, properti atau harta lainnya itu dikategorikan sebagai harta warisan yang wajib dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut ketentuan yang tercantum dalam Kitabullah. Pembagian tersebut setelah pelunasan utang mayat manakala dia mempunyai utang, dan setelah pelaksanaan wasiat syar`i manakala dia mempunyai wasiat. Seorang […]


Seorang perempuan mewarisi harta keluarga dekatnya yang meninggal, baik ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki, atau yang lainnya, berdasarkan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah untuk perempuan, sebagaimana firman Allah Ta`ala, لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا “Bagi lelaki ada hak bagian […]


Uang yang Anda cadangkan untuk putri-putri Anda yang belum menikah untuk dimanfaatkan ketika pernikahan mereka sepeninggal Anda mencontoh perlakuan terhadap saudara-saudara mereka itu tidak bisa dilaksanakan kecuali jika disetujui oleh seluruh ahli waris sepeninggal Anda. Jika ahli waris menyetujui hal itu maka harta itu menjadi hak mereka yang belum menikah, namun jika mereka tidak menyetujui […]


Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, maka suami dari wanita yang meninggal dalam kecelakaan yang disebabkannya -karena dia yang mengemudi mobil- tidak mewarisi harta istrinya sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, ليس للقاتل من الميراث شيء “Pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan (orang yang dibunuh) sedikitpun.” Hal itu tentu jika dia terbukti bersalah dalam […]


Jika faktanya seperti yang disebutkan bahwa Anda mengambil tanggung jawab untuk melunasi utang ayah Anda mewakili saudara-saudara Anda, maka insya Allah Anda akan mendapat pahala atas tindakan ini, namun begitu ayah Anda belum terbebas dari kewajiban utangnya kecuali setelah utang terlunasi. Kami berdoa semoga Allah membantu Anda dalam melunasi utang tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila dzawul arham (mereka yang punya tali kekerabatan dengan si mayat; tidak termasuk ashhabul furudh dan asabat) memperoleh bagian warisan, maka laki-laki dan perempuan di antara mereka mendapat bagian sama; sebab mereka ini mewarisi karena hubungan kekerabatan semata. Posisi mereka ini seperti saudara seibu. Allah Ta`ala telah berfirman tentang mereka, فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ […]


Jika bangunan itu harta wakaf, maka pembagiannya harus sesuai dengan wasiat orang yang mewakafkan yang dapat dibenarkan syariat. Sedangkan jika bangunan itu harta milik almarhum, maka pembagian harta pendapatan tahunan untuk setiap ahli waris harus sesuai dengan aturan warisan dalam syariat. Anda harus mengevaluasi kesalahan pembagian warisan tahun-tahun lalu. Anda minta ahli waris yang mendapatkan […]