

Laki-laki tersebut telah melakukan kesalahan, karena barang temuan di Tanah Haram tidak dibolehkan diambil kecuali dengan niat mengumumkannya. Yaitu orang yang menyerukan telah ditemukan sebuah barang hingga dia menemukan pemiliknya. Sekarang hal tersebut sudah terjadi pada laki-laki itu karena kebodohannya. Yang harus dia lakukan kini adalah mengeluarkan sedekah senilai harga emas itu kepada orang-orang fakir […]


Barang temuan Tanah Haram harus selalu diumumkan hingga kembali ke tangan pemiliknya. Tidak sah hukumnya memiliki barang temuan Tanah Haram meskipun telah diumumkan. Orang yang tidak mengumumkannya wajib menyerahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang hilang di Masjid al-Haram. Anda telah melakukan kesalahan karena mengambil uang tersebut. Oleh karena itu, Anda wajib mengembalikannya kepada […]


Tidak boleh mengambil barang temuan Tanah Haram kecuali orang yang bersedia mengumumkannya. Caranya dengan mengumumkan telah ditemukan sebuah barang, sampai pemiliknya mengambil, atau dia dapat menyerahkan kepadanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menjelaskan tentang Mekah, ولا تحل لقطتها إلا لمنشد “Barang temuan yang berada di Tanah Haram tidak boleh diambil, […]


Dianjurkan bagi orang yang menemukan kambing kesasar agar memungutnya; sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala ditanya tentang kambing yang tersesat, هي لك أو لأخيك أو للذئب “Itu untukmu, saudaramu, atau untuk serigala.” Dan orang yang mengambil kambing tersebut hendaknya memperhatikan ciri-cirinya dan mengumumkannya di tempat-tempat kerumunan orang banyak selama setahun penuh. Setelah itu […]


Yang wajib dilakukan dalam kondisi seperti ini adalah mengumumkan domba tersebut selama setahun penuh di tempat kerumuman sekitar tempat domba itu ditemukan. Jika dia mengetahui pemiliknya maka dia harus menyerahkan kepadanya, dan jika tidak mengetahuinya maka kambing tersebut menjadi miliknya. Karena telah lamanya waktu berlalu dan anda tidak mengumumkannya, maka anda harus mengeluarkan sedekah seharga […]


Ini merupakan perampasan dan pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, yang tidak boleh (haram) bagi anda untuk melakukannya. Karenanya anda berdosa dan harus melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Bertaubat kepada Allah Ta`ala atas dosa yang anda lakukan. 2. Mengembalikan domba tersebut kepada pemiliknya jika anda mengetahuinya dan meminta maaf, atau kepada ahli warisnya jika […]


Wanita tersebut wajib mengembalikan uang hasil penjualan induk kambing dan anak-anaknya kepada sang pemilik atau ahli warisnya jika sang pemilik tidak ada. Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka dia harus menyedekahkannya kepada kaum fakir dan pahalanya diniatkan untuk pemiliknya, setelah menghitung biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus mengeluarkan sedekah atas nama pemiliknya, sesuai dengan nilai kambing dan anaknya yang dijual oleh ayah Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, kami menyarankan Anda untuk tidak mengambil kambing yang tersesat kecuali jika Anda bersedia mengumumkannya selama satu tahun. Anda dapat mengumumkannya sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukannya di setiap tempat yang memungkinkan untuk menemukan pemiliknya, selama satu tahun. Anda dapat mengumumkannya di waktu-waktu yang mungkin didatangi pemilik kambing-kambing tersesat itu, misalnya satu atau dua […]


Anda wajib mengumumkan temuan jam tangan itu selama satu tahun di tempat-tempat yang mungkin ada pemiliknya. Karena Anda tidak mengumumkannya, sementara peristiwa itu sudah berlangsung lama sehingga tidak mungkin mencari tahu pemiliknya, maka Anda wajib menyedekahkan uang yang senilai dengan harga jam tangan itu sebelum rusak dan meniatkan pahala sedekah itu untuk pemiliknya. Anda juga […]


Apabila nilai barang yang ditemukan itu biasanya dapat menarik perhatian orang, maka dia wajib mengetahui ciri-ciri pembedanya lalu diumumkan di tempat perkumpulan orang banyak selama setahun di waktu yang tepat, dua atau tiga kali setiap bulan. Apabila telah lewat satu tahun dan pemiliknya tidak juga datang, maka dia boleh menggunakannya, asalkan barang itu bukan ditemukan […]


Orang yang menemukan sejumlah uang yang terjatuh di jalan boleh memungutnya jika dia mau dan mengetahui ciri-ciri pembedanya. Lalu uang itu diumumkan selama setahun di tempat berkumpulnya banyak orang atau diiklankan di majalah-majalah. Apabila pemiliknya datang dan menyebutkan ciri-cirinya dengan tepat, maka uang itu harus diserahkan kepadanya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam […]