

Mayat dimasukkan ke dalam kubur dari arah yang paling mudah untuk memasukkanya. Yang paling utama adalah dari arah kaki sebab ada hadis yang menjelaskan hal itu. Dia dibaringkan ke kanan dengan menghadap ke arah kiblat. Lahad ditutupi dengan batu atau yang serupa dengannya kemudian ditimbun dengan tanah dan ditinggikan kadar sejengkal sebagaimana yang dijelaskan dalam […]


Setelah melakukan pengkajian, Komite akhirnya memberikan jawaban sebagai berikut: Menurut tuntunan sunah, kubur ditutup dengan bata dari tanah yang kuat dan keras. Inilah yang diperbuat oleh kaum Muslimin di era sahabat radhiyallahu ‘anhum dan salaf saleh sesudah mereka sampai hari ini. Hal yang sama juga dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum terhadap kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi […]


Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa, maka Komite menjawab bahwa selama masih memungkinkan membuat lahad dalam kubur, maka itu yang dipakai sebab lebih utama. Jika tanahnya tidak kokoh, maka solusinya adalah dengan memilih tanah liat yang kuat dan mencampurnya dengan jerami agar kuat dan kokoh, demikian juga hendaknya mencari tanah yang kuat untuk dijadikan kuburan. […]


Menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama, anak yang meninggal sebelum khitan, tidak wajib dikhitan, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, “Pendapat yang benar ialah tidak wajib dikhitan, karena itu merupakan bagian dari anggota tubuhnya, maka tidak boleh dipotong. Seperti halnya tangan yang harus dipotong karena mencuri atau […]


Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan, disalatkan dan dikuburkan. Oleh karenanya, mengkhitan bayi yang lahir meninggal tersebut tidak disyariatkan. Anda wajib beristigfar, lebih berhati-hati lagi dalam masalah agama di kemudian hari, dan tidak melakukan hal semacam ini kecuali setelah bertanya kepada ulama. […]


Khitan yang disyariatkan ialah khitan yang dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, pada hari ketujuh dari kelahiran atau setelahnya. Adapun khitan kedua yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan penambahan dari yang disyariatkan dan tidak ada dasar hukumnya dalam syariat Islam, sehingga hukumnya haram. Begitu pula walimah yang diadakan bersamaan dengan khitan ini tidak […]


Cara membebaskan kewajiban-kewajiban yang belum ditunaikan oleh si mayit seperti salat, nazar, kafarat dan kewajiban lainnya seperti yang disebutkan di atas termasuk bid`ah yang diada-adakan dan cara yang dibuat-buat, tidak ada dasarnya dalam al-Quran dan as-Sunnah. Ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, من أحدث في أمرنا […]


Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib. Ulama yang berpendapat khitan itu wajib pun mensyaratkan orang yang dikhitan tidak merasa takut. Jika hal itu menjadi penghalang mereka untuk masuk Islam, maka mereka tidak boleh disuruh berkhitan ketika masuk Islam. Tatkala keyakinan terhadap Islam […]


Berdasarkan beberapa hadis sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, memelihara dan memanjangkan jenggot hukumnya wajib, sedangkan mencukur, memendekkan atau merapikannya hukumnya haram. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Sahih keduanya, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجعل […]


Nazar tersebut merupakan nazar yang diperbolehkan dalam Islam. Orang yang bernazar demikian boleh memilih antara melakukan atau meninggalkan nazar tersebut. Apabila ditinggalkan, dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa tiga hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ bahan makanan kurang lebih 1,5 […]


Tidak boleh melakukan aborsi dengan alasan janin cacat, tidak normal atau ukuran kepalanya besar, tetapi harus menyerahkan perkaranya kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.